Painan, Dalam rangka mencegah kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan (Pessel) Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Pick Up L300 merk Mitsubishi yang diduga membawa bahan bakar jenis Solar diduga melanggar Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, Rabu 17 Januari 2024.
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pessel yang dipimpin Ipda Andrio Saputra, SH dan Tim Opsnal Macan Kumbang Dantim Aiptu Yopie Alexander serta anggotanya mengamankan mobil tersebut di Jalan Raya Punggasan Air Haji Kampung Tandikek Kenagarian Punggasan Utara Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pesisir Selatan.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat,” kata Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H.
Disebutkan, bermula adanya orang yang menguasai, memiliki, mengangkut atau membawa bahan bakar jenis dengan menggunakan mobil pickup L300.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Tipidter dibawah pimpinan Ipda Andrio Saputra yang sedang melakukan patroli arah selatan Kabupaten Pessel menyusuri jalan raya Padang – Bengkulu akhirnya menemukan mobil tersebut.
Tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai, dan menanyakan muatan yang dibawa sang sopir yang bernama Inisial OK (29), Minang, domisili Kampung Muara Kandis Ken. Punggasan Kec. Linggo Sari Baganti Sutera Kab. Pessel.
“Pengakuannya bahwa yang dibawa adalah BBM jenis Solar dengan mempergunakan galon derigen ukuran 30 Liter,” ujarnya.
Selanjutnya setelah menanyakan dokumen yang sah dalam hal membawa kepada pelaku dimaksud, namun dirinya tidak bisa memperlihatkan terkait dokumennya atau legalitasnya, hanya berdasarkan surat rekomendasi nelayan yang tidak berlaku lagi hingga ia dan mobil beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel guna proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim AKP Andra Nova mengutarakan, pelaku diduga keras sebagai pemilik, memperolehnya dengan membelinya langsung dari salah satu SPBU yang ada di Kab. Pessel.
“Sekarang ini untuk permintaan keterangan lebih lanjut terhadap pemilik solar dan sopir beserta BB dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil pick up merk Mitsubishi warna hitam Nomor Polisi BA 8386 GQ beserta STNK, kemudian solar sebanyak 56 galon diperkirakan isi satu galon 30 liter sebanyak 1.736 Liter.
“Yang jelas akan kami jerat dalam hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai atau Meniagakan BBM Jenis Solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya sebagaimana Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,” terangnya.
Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). “Akan kita lihat nanti hasil lengkap pemeriksannya,” tegas Kasat Reskrim.(*)










