Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Belum Satu Minggu, Polres Dharmasraya kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu

  • Share

 

Dharmasraya, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali bereaksi meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

banner 325x300

Pelaku berinisial FY (26 tahun), warga Jorong Lubuk Pauh Nagari Banai Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya. Ia ditangkap Minggu 9 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kotak plastik berisikan 2 buah paket sedang berbentuk butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 10 buah paket kecil berbentuk butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, sebuah sendok terbuat dari pipet plastik, dan 1 unit handphone merk vivo warna hitam biru.

Dua jam kemudian, polisi kembali menangkap seorang lagi berinisial RW (26), warga Jorong Bukit Durian Kubang Nagari Silago Kecamatan Sembilan Koto di Jorong Bukit Durian Kubang Nagari Silago Kabupaten Dharmasraya.

Dari pelaku RW, personil Satresnarkoba menyita barang bukti 2 buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening, sebuah kotak rokok sampoerna, 1 unit timbangan digital, 5 buah plastik klip bening, 1 unit handphone merek iphone warna kuning dan uang sebesar Rp. 800.000.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmadi, SH mengatakan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, terkait orang yang diduga sering melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Tersangka dan barang bukti jenis sabu dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300