Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

2 Hari Sembunyi di Hutan, Pelaku Pembacokan Petani di Pessel berhasil Ditangkap Polisi

  • Share

Painan, Pelarian tersangka pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berakhir di Bukit Kacik Nagari Amping Parak Timur pada Jumat 5 Mei 2023 dini hari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto. M, SH, M.Si melalui Kasubsi PID Polres Pessel Aiptu Doni Santoso, membenarkan Polsek Lengayang berhasil menangkap tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

banner 325x300

“Iya, Polsek Lengayang dibawah pimpinan Iptu Gusmanto berhasil menangkap tersangka di Bukit Kacik, setelah terjadinya kejar-kejaran selama dua hari,” katanya.

Tersangka berinisial E (43) yang merupakan warga Kampung Pasia Laweh itu, ditangkap di Bukit Kacik setelah dikepung oleh petugas bersama dengan warga setempat.

“Terjadi kejar-kejaran di lokasi yang sebelumnya tersangka bersembunyi selama 2 hari, akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” katanya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang ikut membantu dalam penangkapan tersangka,” sambung Iptu Gusmanto.

Sebelumnya, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Selasa 02 Mai 2023 sekitar pukul 07.00 Wib yang terjadi di Pasir Laweh, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.

Identitas korban bernama Gusman, (65) warga Pasir Laweh, Kenagarian kambang utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.

Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto menuturkan, kejadian berawal saat korban Gusman pergi ke rumah saksi Deni untuk meminjam arit (sabit), kemudian setelah meminjamkan arit (sabit) kepada korban, kemudian korban pergi ke jalan dan mengambil sepeda motornya.

Lantas, tersangka datang dari belakang dan langsung membacok korban dengan senjata tajam parang dan mengenai leher bagian belakang tanpa ada penyebab kedua belah pihak.

Setelah korban terluka terkena senjata tajam oleh pelaku, korban sempat menjerit minta tolong dan kemudian korban sempat lari sedangkan pelaku lari untuk bersembunyi ke bukit di hutan Pasir Laweh sambil menenteng senjata tajam tersebut.

“Tersangka akan kita proses sesuai hukum yang berlalu dan akan dipersangkakan Pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP PIdana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” pungkasnya.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300