Dharmasraya, Sesuai laporan Nomor: LP/B/38/IX/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 3 September 2023. Tentang Perkara diduga Tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya tepatnya di Polsek Koto Baru, 6 September 2023.
Unit Reskrim Polsek Koto Baru selesaikan perkara diduga Tindak pidana Penganiayaan tersebut dengan pendekatan keadilan Restorative kepada korban inisial NY dan pelaku yang berinisial YN yang mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia no.8 tahun 2021.
Sementara itu Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Koto Baru AKP Hendriza menjelaskan penyelesaian Restorative Jastice ini dilakukan setelah mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Setelah anggota kami melaksanakan pendekatan restorative tercapailah jalan perdamaian dan kesepakatan yang ditandatangi kedua belah pihak,” ucapnya.
Polsek Koto Baru telah mencatat keberhasilan signifikan dalam menangani kasus penganiayaan dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan alternatif ini dapat menghasilkan solusi yang adil sambil mempromosikan rekonsiliasi antara pelaku dan korban.
Selanjutnya pelaku YN menjelaskan setelah di mediasi oleh pihak kepolisian dapatlah kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada polisi telah memfasilitasi dan menemukan titik terang kasus ini. Sehingga dapat di selesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kasus penganiayaan yang berhasil diselesaikan oleh Polsek Koto Baru Dharmasraya melalui pendekatan restorative justice adalah contoh nyata bagaimana pendekatan alternatif dapat mencapai keadilan sambil mempromosikan perdamaian dan rekonsiliasi.
Keberhasilan ini memberikan harapan bahwa lebih banyak kasus serupa dapat diselesaikan dengan cara yang sama di masa depan.()