Padang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melakukan penertiban terhadap truk yang parkir sembarangan. Sebanyak empat truk dikandangkan dan diambil surat-suratnya.
Razia truk parkir liar tersebut, dilakukan di dua TKP di Kota Padang, yaitu di Jalan Indarung dan Jalur By pass Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin (30/1/2023) siang.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade mengatakan, kali ini razia penertiban truk yang parkir sembarangan dilakukan sepanjang Jalan Indarung dan Kawasan By pass Lubuk Begalung.
“Disana masih kita temukan kendaraan kendaraan yang besar itu, ngetem dijalan, kita cari pemilik kendaraan kita mintak surat suratnya dan kita suruh parkir di tempat yang sudah kita siapkan di Koto Lalang,” ujarnya.
Empat truk yang dikandangkan dan diambil surat suratnya sebut Malizar Ade, dikarenakan KIR-nya mati. Kemudian ada juga platnya dicopot, dan banya di kempeskan. Kalau masalah razia akan terus dilakukan sampai truk truk tersebut tidak ada parkir lagi.
“Kami akan terus melakukan razia penertiban truk truk yang mangkal sembarangan ini, karena sudah banyak laporan masyarakat yang resah akan mereka yang parkir sembarangan,” ujarnya
“Kami menginbau kepada pemilik kendaraan supaya jangan memakirkan kendaraan di tepi jalan, kalau tidak akan kami tertibkan,” tambahnya.(*)