Dharmasraya, Dalam waktu satu minggu (7 hari) dari tanggal 12 hingga 17 Juli 2023 jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku peredaran narkoba.
Pelaku berinisial JP (38), wiraswasta warga Jorong Kandang Harimau Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ditangkap pada hari Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB, di Jorong Ujung Koto Kenagarian Sungai rumbai timur Kecamatan Sungai Rumbai kabupten Dharmasraya.
Dari pelaku, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok merek djarum super mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Sedangkan 3 orang pelaku lagi warga Jorong Pasa Banda Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, berinisial R (34), Wiraswasta, FP (29), Wiraswasta FB (26), Wiraswasta, ditangkap pada hari Senin 17 juli 2023 sekira pukul 01.30 WIB, di Jorong Pasa Banda Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Dari ketiga pelaku itu, petugas Satresnarkoba berhasil menyita, satu buah kaleng merek gudang garam warna merah yang didalamnya terdapat satu buah dompet kain warna hitam merah yang berisikan antara lain tiga buah plastik klip bening ukuran sedang yg di dalamnya terdapa butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Kemudian, tiga puluh buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selanjutnya satu unit timbangan digital warna hitam, sembilan puluh empat kaca pirek warna bening, delapan pack plastik klip bening dan uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), tiga lembar uang pecahan Rp. 100.000.’ dan tiga lembar uang pecahan Rp. 50.000.
Barang bukti lainnya ialah dua buah alat hisab bong yang terbuat dari botol plastik bening yang terangkai dengan pipet bening, satu unit handphone merk VIVO warna hitam serta satu unit handphone merk realmi warna biru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K, melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S.H, menjelaskan, keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.
“Penangkapan para pelaku berawal Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dharmasraya Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sedang melakukan transaksi, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya anggota Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi langsung mendatangi lokasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan.
“Saat ini keempat pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Dharmasraya beserta barang buktinya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun atau pidana maksimal hukuman mati.(*)