Pessel Zero Narkoba, Satresnarkoba Berhasil Ringkus Pelaku Narkotika Jenis Ganja di Sago Salid
TBNews Sumbar – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.
Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis ganja pada Rabu tanggal 17 Januari 2024.
Tim Opsnal Sapu Jagat bergerak cepat, dengan kembali melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis ganja.
Ini adalah penangkapan yang ke-3 dalam tahun ini, dengan sebelumnya juga telah berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 5 orang,
Humas mengkonfirmasi keterangan dari KBO Satresnarkoba Iptu Marihot Sibarani, SH yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan pengungkapan tersebut pada hari Selasa malam 16 Januari 2024 pukul 21.00 Wib bertempat di Kampung Sago Salido Ken. Sago Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.
Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Ken. Sago Salido tersebut, maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi (TKP), dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial NI (38), Minang, Wiraswasta, Kampung Sago Salido Ken. Sago Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel. Pelaku ditangkap saat berada di Toko Grosir miliknya.
Tim melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti, tak puas sampai disitu, polisi menginterogasinya serta melakukan penggeledahan di rumahnya.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat serta ganja lainnya yang tersimpan di dalam laci lemari miliknya.
Petugas juga menyita handphone android merk Samsung warna hitam diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan narkotika, dan hal ini diakui oleh pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH, MH menyebut, pelaku ditangkap karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan diproses sesuai Undang-Undang Narkotika.
“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan tersangka ini, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya,” ujarnya.
Walaupun demikian, pihaknya dengan tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, terlihat dari penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” terangnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba”.
“Akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tegasnya.(*)










