Padang, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kota Padang.
Ketiga pelaku R (45), TG (35), dan D (40) merupakan warga Kuranji. Mereka ditangkap petugas di Komplek Polda Balai Baru, Kecamatan Kuranji pada Senin (27/11) lalu pukul 16.00 WIB .
Penangkapan terhadap pelaku ini setelah korban Mawar (nama samaran) mengadu kepada ibunya.
“Kejadian terjadi pada Minggu (19/11/2023) ketika Mawar (9) memberi tahu ibunya dia ditarik pelaku R ke dalam rumahnya,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.Ik melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina, Selasa (28/11).
Setelah masuk ke dalam rumah, tangan dan kaki korban diikat ke kursi, lalu korban berteriak. R menampar mulut korban dan menutup mulutnya dengan lakban.
“Setelah itu secara bergiliran pelaku R, TG, dan D mencabuli korban sambil bergantian menjaga pintu keluar. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Ia menuturkan, kronologi penangkapan ketiga pelaku dimulai saat Kanit IV/PPA mendapatkan informasi pelaku berada di tempat kejadian. Kanit IV/PPA dan unit IV PPA bersama Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung menuju lokasi tersebut.
“Ternyata benar ketiga pelaku berada di tempat tersebut. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.(*)









