Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Tak Berizin, Satpol PP Sita Sejumlah Minuman Beralkohol dari Tempat Billiard di Padang

  • Share
Petugas Satpol PP Padang tengah melakukan pemeriksaan (ist)

Padang, Satpol PP Kota Padang, lakukan pengawasan di empat tempat usaha Billiard, yakni di Kawasan Jalan Niaga, Jalan Thamrin Kecamatan Padang Selatan dan Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (2/5/2023).

 

banner 325x300

Kasat Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pengawasan ini sengaja dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat terkiat laporan adanya anak di bawah umur kerap bermain bilyar di dua tempat yang dilaporkan dan sekaliguas melakukan pemeriksaan izin yang dimiliki pengusaha billiard tersebut.

 

“Kita lakukan pemeriksaan izin TDUP dan pemilik usaha memilikinya dan tidak ditemukan anak di bawah umur di sana,” kata Mursalim.

 

Dijelaskan Mursalim, saat anggotanya melakukan pemeriksaan di salah satu tempat billyard di Kawasan Jalan Thamrin, anggotanya menemukan adanya pemilik usaha menyediakan minuman beralkohol (Minol) golongan A.

 

“Saat kita tanyai surat izin peredaran minol tersebut pemilik tempat usaha tidak dapat memperlihatnya, terpaksa kita lakukan penyitaan dan kita amankan sebanyak lima botol minuman sebagai barang bukti, serta pemiliknya kita berikan surat panggilan agar menghadap PPNS Satpol PP,” ujarnya.

 

Mursalim berharap, pemilik usaha Bilyar agar bisa menjaga Trantibum di lingkungannya dan tidak membolehkan pelajar atau anak di bawah umur bermain di sana.

 

“Kita berharap kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkapnya.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300