Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Setelah Dilakukan Restorative Justice, Kasus Lakalantas Resmi Dihentikan

  • Share

Dharmasraya, Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Polda Sumbar menggelar penyelesaian kasus laka lantas mobil Agya warna merah BA 1921 QN yang dikendarai oleh MF dengan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dikendarai oleh OW.

Laka lantas ini terjadi pada hari Minggu 13 Agustus 2023, pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

banner 325x300

Penyelesaian perkara laka lantas dilaksanakan di Palanta Mako Polsek Pulau Punjung, yang dihadiri Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, S.H. M.M, Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Dareh Bripka Alman, Personil Lantas Polres Dharmasraya Bripka Indra Setiawan, anggota Intelkam Polsek Pulau Punjung Briptu Dicky Marwan beserta kedua pihak Korban dan pelaku.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, menerangkan, pihak kepolisian Polsek Pulau Punjung telah memediasi penyelesaian perkara laka lantas antara kedua belah pihak melalui Restorative Justice.

Akibat dari kejadian tersebut kedua belah pihak tidak mengalami luka sedikit pun hanya saja Kenderan mobil Agya milik MF mengalami rusak ringan yang ditabrak oleh sepeda motor merk Vario yang dikenderai oleh OW.

Penyelesaian perkara laka lantas melalui Restorative Justice ini atas dasar permintaan antara kedua belah pihak dan membuat surat permohonan kepada Kepolisian Polsek Pulau Punjung. Bahwa dalam perkara ini kedua telah bersepakat melakukan penyelesaian melaui Restorative Justice dan tidak dilanjutkan ke jalur hukum atau proses pemidanan.

Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice, Pihak pertama OW pengendara roda 2 sebagai pelaku memberikan uang kepada pihak korban MFuntuk perbaikan kenderaan.

“Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, kasus laka lantas ini telah dihentikan,” katanya.

Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menegaskan, dalam penerapan keadilan restoratif ini dilakukan sesuai SOP dan ketentuan yang ada.

“Artinya ada prosedurnya, ini sudah berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative,” ujarnya.

Kapoles juga menjelaskan bahwa penerapan lenanganan secara Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari Program Polri Presisi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300