Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Polres Pesisir Selatan gelar Rekonstruksi kasus

  • Share

Painan, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, M.H dan Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra, SH bertempat di TKP Kampung Kapencong Kenagarian. Kapelgam Koto Berapak Kec. Bayang Kab. Pesisir Selatan, Kamis siang (28/03/2024) melaksanakan kegiatan rekonsruksi tindak lidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut terjadi pada hari Minggu 11 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib yang dilakukan oleh seorang tersangka inisial An. YH (27) domisili Kampung Kapencong Ken. Kapelgam Koto Berapak Kec. Bayang Kab. Pessel kepada korban Ali Mardi (58) yang merupakan ayah tirinya.

banner 325x300

Dengan dilakukan oleh Tim Inavis Polres Pessel, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum tersangka dan saksi – saksi, keluarga korban.

Adapun dalam kegiatan rekonstruksi tersebut tersangka melakukan sebanyak 17 adegan fakta sekaligus mempraktekkan perbuatan yang dilakukan dari awal persiapan tersangka YH sampai memukulkan balok kayu ke kepala korban yakni ayah tirinya sendiri Ali Mardi.

Berawal dari korban yang mencari keberadaan ibu tersangka (istri korban) dan tidak ditemukan, korban dan tersangka terjadilah cekcok, hingga malam itu kembali korban mencari ke rumah tersangka dengan cara mencongkel jendela samping rumah dan kepergok oleh tersangka, korban yang membawa pisau kecil sakit hati sebelumnya langsung menusuk tersangka dengan sebuah pisau di dada tersangka dan tersangka lari keluar rumah melalui jendela.

Saat di luar rumah terjadilah perkelahian antara korban dengan tersangka, korban menusukkan pisau ke lengan kanan dan kiri tersangka, saat terjadi perkelahian tersebut spontan tersangka mengambil sebuah balok kayu sepanjang 60 cm dapat memukul kepala korban satu kali hingga korban terjatuh dan dipukul lagi dengan balok tersebut sekitar 6 kali dibagian kepala.

Perkelahian tersebut sempat dilerai oleh masyarakat, keduanya dibawa ke Puskesmas untuk penanganan medis namun korban dinyatakan telah meninggal dunia di Puskesmas dimaksud.

Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra menjelaskan, rekontruksi ini berguna membuat terang suatu tindak pidana yang disesuaikan dengan fakta yang ditemukan dilapangan.

“Tersangka setelah melakukan penganiayaan tersebut langsung kami amankan beserta barang bukti dan saksi – saksi lainnya,” ujarnya

Adegan fakta ini diperagakan langsung oleh tersangka sesuai dengan Berita Acara Rekonstruksi yang langsung disaksikan oleh tiga Jaksa dari Kejaksaan Negeri Painan dan peserta rekontruksi.

“Tersangka kami jerat dengan Penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan persangkaan Pasal 338 jo 351 Ayat (3) KUHPidana, nantinya akan dilanjutkan ke JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang bersengketa atau semirip agar menahan diri, jelas apapun alasannya melakukan perbuatan tersebut ada konsekwensi hukumnya apalagi mengakibatkan meninggalnya seseorang,.

“Selesaikanlah dengan cara baik, sesuai hukum dan adat istiadat setempat,” tutup Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300