Menu
Portal berita terpercaya dan terkini
banner 325x300

Polres Dharmasraya ungkap kasus Narkotika, Ringkus Dua Tersangka, satunya masuk DPO

  • Share

 

Dharmasraya, Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua orang tersangka inisial AR (45) warga Jorong Mayang Taurai Nagari Koto Gadang kecamatan Koto Besar dan tersangka DPO berinisial YS (38) tahun warga Tebing Tinggi Desa Tepian Danto Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

banner 325x300

Tersangka AR diduga pelaku melakukan tindak pidana menyimpan narkotika jenis sabu. Ia di tangkap pada senin 9 Oktober 2023 pukul 02.00 WiB, di Jorong Mayang Taurai Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Sedangkan tersangka YS alias CUP yang sudah menjadi DPO Satresnarkoba Polres Dharmasraya dari Juni 2023, ditangkap pada Senin tanggal 9 oktober 2023, dirumahnya di Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika, menerima informasi tersebut Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, SH beserta anggota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Sesampainya dilokasi, Kasat Narkoba beserta anggotanya langsung mengamankan AR dan menyita beberapa barang bukti berupa, satu buah dompet kartu warna hitam yang didalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek oppo warna hitam dan lima buah plastik klip bening.

Selanjutnya Tim Satresnarkoba mengamankan tersangka DPO inisial YS alias CUP dirumahnya di Koto Gadang Koto Besar.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas Satnarkoba pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya pelaku dan akan dijual kepada orang lain. Jelas kasat Narkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300