Sumbar, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono kembali menegaskan profesional penyidik dalam menangani kasus Afif Maulana. Bocah 13 tahun ini ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024.
Pernyataan profesional Polri ini disampaikan Suharyano usai pelaksanaan ekshumasi makam Afif Maulana, Kamis (8/8/2024) pagi. Hasil autopsi ulang jasad Afif Maulana diserahkan sepenuhnya kepada tim ahli forensik.
“Kami informasikan, Polri dalam ini Polda Sumbar, khusus penyidik Polresta Padang dibackup Ditreskrimum sampai saat ini melaksanakan penyelidikan secara profesional,” katanya.
Irjen Pol Suharyono mengatakan, Polri akan mengikuti proses ekshumasi secara profesional dan prosedural. Ia tidak ingin menduga-duga apabila nanti hasil autopsi ulang berbeda.
“Kami tidak ingin menduga-duga, kita serahkan ke ahlinya. Kita sudah sama-sama saksikan. Kita akan ikuti proses ini secara profesional dan prosedural. Kami yakin, kami akan mengikuti apa yang menjadi agenda dari ekshumasi ini,” tegasnya.
Dikatakannya, pelaksanaan ekshumasi ini merupakan hal yang wajar. Ini untuk memastikan bagaimana proses hukum tetap berjalan.
“Dan kami yakini, kami tetap tegak lurus, kami tidak merekayasa, kami akan profesional menangani hal ini. Termasuk penangan ekshumasi yang berjalan ini, itu bagian dari profesional pekerjaan bahwa memang kami harus mengikuti prosedur dari berbagai pihak akhirnya mengharapkan hari ini dilaksanakan ekshumasi,” ungkapnya.
Autopsi ulang jasad Afif Maulana akan dilakukan di RSUP M Djamil Padang. Ada lima orang dokter forensik yang tergabung dalam Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) terlibat.
Suharyono menyebutkan para tim ahli adalah dokter profesional. Tidak satupun dari Polri terlibat dalam autopsi ulang.
“Karena semua yang menangani dokter forensik yang sudah profesional, yang sudah puluhan tahun melakukan pekerjaan seperti ini,” pungkasnya.(*)