Padang, Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Bungus Teluk Kabung melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Lansano Sungai Pisang, Senin (2/10).
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Al Indra, SH, dengan mengikutsertakan beberapa Bhabinkamtibmas.
“Upaya pencegahan karhutla dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kemasyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan karena pada umumnya masyarakat di Lansano memiliki mata pencarian berladang (petani),” kata Kapolsek.
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Camat Bungus Teluk Kabung Harnoldi, Lurah Teluk Kabung Selatan Rusdi, Babinsa dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pihaknya juga melarang pembakaran hutan, dan mengimbau agar saat membuka lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
“Sangsi jika melakukan pembakaran hutan sesuai pasal 78 (3) UU RI Tahun 1999, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar hutan,diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Maksimal Rp.5.000.000.0000 (Lima Miliar Rupiah),” ungkapnya.(*)