Dharmasraya, Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2024, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali menggagalkan dan menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di perkebunan sawit Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Wanita yang diamankan tersebut berusia 30 tahun dan berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga (IRT), dengan inisial P dan beralamat di Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik warna putih berisi satu bungkusan lakban warna coklat yang diduga berisi butiran kristal narkotika golongan I jenis sabu, satu unit HP merek VIVO warna putih, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut,” ujar AKP Rusmardi.
Dalam penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin oleh Kasatnya berhasil melakukan penangkapan terhadap P.
Tersangka P mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
AKP Rusmardi juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Dharmasraya untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Dharmasraya, untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.(*)
