Portal berita terpercaya dan terkini
Indeks
banner 325x300

Residivis Curanmor kembali Dibekuk Satreskrim Polres Padang Panjang, Padahal Beru saja…

  • Share

Padang Panjang, Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang residivis kasus curanmor yang sangat meresahkan masyarakat yaitu RS alias Sauak, seorang pengangguran asal Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Tanah Datar.

Saat jumpa pers yang dihadiri oleh Pj Walikota Padang Panjang Sonny Budaya Putra AP,.M.Si dan Kejari Padang Panjang Jerniaty, MH, Kapolres Padang Panjang menerangkan di depan awak media bahwa pelaku RS alias Sauak ini ditangkap oleh personil di Simpang Mtsn setelah melakukan pengintaian beberapa waktu terhadap pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak 9 unit kendaraan roda 2, 8 unit sepeda motor yang masih utuh dan satu unit yang sudah dibongkar terdiri dari 8 unit honda Beat dan 1 unit Honda Scoopy.

Selain itu, Polisi juga mengamankan kunci letter T dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku diamankan pada 15 Maret 2024 lalu di Simpang MTsN Jl. Ganting Kelurahan Bukit Surungan.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, untuk lokasi TKP di Wilkum Polres Padang Panjang terdapat 5 TKP dan selebihnya di Wilkum Polresta Bukittinggi dan Polres Payakumbuh,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.Ik. M.Ap.

Ia juga mengatakan, RS adalah seorang residivis yang baru keluar dari rutan Muaro Padang pada akhir bulan November 2023 lalu, setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun 10 bulan karena terjerat kasus curanmor.

Saat ini jajaran tim Opsnal gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Padang Panjang masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.

“Sedangkan tersangka RS alias Sauak beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Padang Panjang guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.(*)

  • Share
Exit mobile version