Portal berita terpercaya dan terkini
Indeks

Polsek BAB Tapan Ringkus Wanita Pemilik Sabu di Jasa Laundry Pasar Tapan Tepat di Hari Pencoblosan

  • Share

Painan, Konsisten dalam menindaklanjuti perintah Kapolres Pesisir Selatan (Pessel) AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, menginstruksikan jajaranya untuk memberantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, serta penyalahgunaan BBM dan Gas elpiji subsidi.

Kali ini, Polsek BAB Tapan Polres Pessel melakukan pengungkapan terhadap kejahatan narkoba jenis sabu pada Rabu 14 Februari 2024 tepat saat pencoblosan pemilu, dengan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan.

Ini adalah penangkapan yang ke-5 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 7 orang.

Humas Polres Pessel mengkonfirmasi keterangan dari Kapolsek BAB Tapan Iptu Aldius, SH, MH yang memimpin langsung penangkapan pelaku tersebut.

Pelaku ditangkap pada pukul 11.30 Wib bertempat di Toko Bunda Laundry Kampung Pasar Bukit Tapan Ken. Pasar Tapan Kec. BAB Tapan Kab. Pessel.

Berawal personel Reskrim Polsek BAB Tapan Polres Pessel menerima informasi dari pemilik laundry Bunda, adanya seseorang mengantarkan pakaian cucian untuk jasa laundry, setelah di cek akan di cuci ternyata ditumpukkan kain cucian ada dompet ternyata berisikan diduga narkoba jenis sabu dan alat terkait kejahatan narkoba.

Pemilik laundry langsung menghubungi personel Polsek BAB Tapan, setelah petugas datang maka dilakukan penyelidikan serta melakukan profiling dan investigasi.

Tim Reskrim Polsek BAB Tapan melakukan pengintaian di lokasi (TKP), diwaktu pemilik pakaian jasa cucian tersebut kembali untuk mengambil dompetnya yang tertinggal, langsung petugas melakukan penangkapan terhadap wanita pelaku atau pemilik dompet dimaksud. Namun satu orang laki-laki yang mengantarkan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor (stand by di motor).

“Tim berhasil menangkap salah seorang pelaku wanita Inisial LH (44), Minang, Swasta, Desa Lubuk Arai Pelayang Raya Kec. Sungai Penuh Prov. Jambi,” kata Iptu Aldius.

Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, berupa dompet coklat yang berisikan satu paket shabu dengan alat prekursor, mancis, pena, kaca pirek yang masih berisikan sabu pakai.

Petugas juga menyita Android Merk Redmi warna hitam, dan satu timbangan digital diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan narkotika. Hal ini diakui oleh pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.

Kapolsek BAB Tapan Iptu Aldius mengatakan, pelaku yang ditangkap beserta barang bukti yang ditemukan, maka pelaku akan di proses sesuai Undang-undang Narkotika.

“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya,” ujarnya.

Walaupun demikian, pihaknya dengan tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya. Terlihat dengan melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

“Siapapun yang terlibat narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Nurhadiansyah yang bertekad “Pessel Zero Narkoba”. Dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tegasnya.(*)

  • Share
Exit mobile version