Portal berita terpercaya dan terkini
Indeks

Polres Pasaman Ringkus seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Share

Pasaman, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial WS alias Iwil dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, khususnya ganja.

Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, S.I.K., M.I.K menerangkan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat Koto Tangah terkait adanya penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin (22/04/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap WS.

“Setelah melakukan penyelidikan memang betul telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh, dari hasil penyelidikan tersebut petugas Satresnarkoba Polres Pasaman langsung bergerak menuju TKP di Jln. Koto Tangah – Simpati Jorong salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman,” katanya.

Dalam rangka penyelidikan, Kapolres Pasaman memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Ramadhan dan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Diterangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melewati Jln. Koto Tangah – Simpati Jorong salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman,

Sekira pukul 19.30 WIB sebelum tersangka melewati jalan tersebut, tersangka sempat melihat petugas dan langsung berputar balik untuk menghindari petugas. Namun, petugas dengan cepat mengejar tersangka dan dapat dihentikan.

Petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap badan tersangka dan kendaraan namun awalnya tidak ditemukan barang bukti. Hingga akhirnya barang bukti ditemukan dipinggir jalan, karena tersangka saat berputar balik sempat membuang barang bukti narkotika jenis ganja tersebut ke pinggir jalan.

Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Pasaman menanyakan kepada tersangka siapa pemilik narkotika jenis ganja tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memang betul miliknya.

“Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pasaman untuk guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kasus ini Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

  • Share
Exit mobile version