Painan, Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pesisir Selatan (Pessel) AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.
Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan perdana kejahatan narkoba, pada Kamis 04 Januari 2024. Tim Opsnal Sapu Jagat bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Ini adalah penangkapan yang pertama dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel sebanyak 2 orang.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari KBO Satresnarkoba Iptu Marihot Sibarani, SH yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan pengungkapan tersebut pada hari Rabu malam 03 Januari 2024 pukul 21.00 Wib bertempat di Kampung Lubuak Anau Ken. Sawah Laweh Kec. Bayang Kab. Pessel.
Berawal, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kenagarian Sawah Laweh tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.
Polisi kemudian melakukan pengintaian di lokasi (TKP), langsung Tim melakukan undercover buy terhadap Inisial MH (21), Minang, Mahasiswa, Kampung Ganting Ken. Kapeh Panji Kec. Bayang Kab. Pessel, dirinya ditangkap saat menyerahkan pesanan paket kecil barang diduga narkotika jenis sabu ke salah seorang anggota Tim Opsnal yang melakukan undercover.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menginterogasinya di tempat. Dari keterangan pelaku, ia mengakui sabu tersebut didapatnya dari Inisial RO (27), Minang, Mahasiswa, Kampung Lereng Bukit Ken. Gurun Panjang Kec. Bayang Kab. Pessel.
Dari informasi tersebut, Tim Sapu Jagat langsung melakukan penangkapan dan dirinya berhasil diamankan saat berada di sebuah kedai tidak jauh dari rumahnya.
Dari tangan RO (27) petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp. 500 ribu rupiah di duga hasil transaksi narkotika, petugas juga menyita sepeda motor Mio Yamaha warna hitam dan Android Merk Vivo warna hitam diduga keras sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh kedua pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH, MH mengatakan, perdana dalam tahun 2024 ini berhasil menangkap 2 pelaku beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya.
“Akan kami proses sesuai Undang-undang Narkotika,” katanya.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan tersangka ini, tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.
“Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel,” ungkapnya.
Tersangka akan diproses dan di jerat sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat narkoba tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono yang bertekad “Pessel Zero Narkoba”. “Akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tegasnya.
