Portal berita terpercaya dan terkini
Indeks

Mengaku Edarkan Sabu Untuk Beli Beras, Pria Di Agam Ini Di Tangkap Polisi !

  • Share

Agam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria yang diduga pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu. Lucunya, pelaku mengaku jual sabu karena permasalahan ekonomi.

Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, menyebutkan, pelaku berinisial AFD alias Figo, (23), warga Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Dia ditangkap pada Rabu (3/1/24) pukul 05.00 wib tadi di sebuah rumah kontrakan Padang Lansano, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

“Pelaku AFD ini sudah lama kita incar, namun baru berhasil ditangkap pagi tadi, Alhamdulillah saat penangkapan pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Aleyxi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,5 gram, 1 unit ponsel dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

“Kepada polisi, AFD mengaku baru satu bulan ini belajar menjual sabu, katanya, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang memiliki 1 istri dan 1 orang anak tiri,” lanjut Aleyxi.

Penangkapan terhadap AFD berawal dari laporan masyarakat setempat. Berbekal informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang haram tersebut disembunyikan di bawah karpet dalam kamar dan pipa paralon di dapurnya.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya AFD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

  • Share
Exit mobile version