Padang, Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang) mengamankan 274 kendaraan bermotor yang memakai knalpot tidak sesuai standar (brong) pada malam Minggu.
Sepeda motor yang diamankan itu, merupakan hasil razia yang digelar serentak di Kota Padang, pada Sabtu (13/1/2024) malam hingga Minggu (14/1/2024) dini hari.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.Ik menyebutkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Maklumat Kapolda Sumatera Barat tentang larangan memakai knalpot brong.
“Jadi sebanyak 80 persen pelanggaran karena memakai knalpot brong,” katanya.
Dirinya menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan pelanggaran knalpot brong. Kendaraan yang terjaring akan langsung disikat dan dikandangkan.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Padang, kalau tidak mau berurusan dengan kami, jangan pakai knalpot brong dan juga patuhilah peraturan berlalu lintas,” tegasnya.(*)
