Dharmasraya, Personel Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya kembali mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya dua titik api yang melalap lahan perkebunan milik warga di Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya pada Sabtu, (14/10/2023) pukul 16.15 Wib.
Mendapatkan laporan tersebut berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran,personel Polsek Sungai Rumbai langsung terjun ke lokasi dan bersama masyarakat setempat berjibaku memadamkan api yang sedang menjalar di areal lahan perkebunan milik Yuda (42) dengan luas lebih kurang 1/2 Ha dan lahan perkebunan milik Hasan (50) seluas 2 Ha.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, SH menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa api diduga berasal dari puntung rokok yang belum padam yang dibuang sembarangan oleh orang yang melintas di perkebunan tersebut dan membakar rerumputan yang kering akibat kemarau, dan api tersebut merambat dan membesar.
“Diperkirakan kerugian materil akibat kebakaran tersebut sebesar Rp 5.000.000,- dan tidak ada korban jiwa,” ujar Kapolsek.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengimbau kepada masyarakat agar turut serta aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan.
Jajaran Polres Dharmasraya sudah melakukan sosialisasi tentang Karhutla dan hukum pidananya.
“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, ujar Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak.
“Jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)
