Painan, Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pesisir Selatan (Pessel) AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, menginstruksikan jajarannya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.
Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Rabu 15 Mei 2024.
Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2024 yang berlangsung selama 14 Hari dimulai Tanggal 02 Mei – 15 Mei 2024. Minggu 05 Mei 2024.
Hari ini hari terakhir Operasi Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki, diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
Ini adalah penangkapan yang Ke-17 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 32 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 2 orang tersangka.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba IPDA Syafri Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan bersama personelnya yang turun langsung membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Selasa 14 Mei 2024 pukul 21.00 Wib bertempat di Kampung Lubuk Batu Timbulun Ken. Aur Duri Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel.
Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Ken. Aur Duri Surantih tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku (Merupakan non TO).
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian dan pengepungan rumah pelaku (TKP), langsung Tim melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Inisial T (30), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Lubuk Batu Timbulun Ken. Aur Duri Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel, saat ditangkap dan dari penggeledahan badan ditemukan 1 paket kecil ganja terbungkus asoy dari dalam saku celananya dan juga ditemukan 1 paket besar ganja terbungkus asoy dari dalam jok sepeda motor Mio soul miliknya yang terparkir di depan rumah.
Tak puas Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku Inisial RDC (17 / dibawah Umur), Jawa, Pelajar, Domisili Kampung Lubuk Batu Timbulun Ken. Aur Duri Surantih Kec. Sutera Kab. Pessel, ditemukan di saku celananya 2 paket kecil ganja dalam kotak rokok merk Surya, menurut keterangannya ganja tersebut didapatkannya dari pelaku T (30) dengan cara membeli senilai Rp. 50 Ribu Rupiah sehari yang lalu.
Tim juga menyita uang tunai senilai puluhan ribu rupiah, serta 1 Unit Android Merk Oppo dan 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul warna biru hitam.
Kesemuanya diduga sebagai barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh kedua pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, kami berhasil mengamankan 4 orang dari dalam rumah tersebut, setelah di interogasi dilapangan 2 pelaku terbukti keras, beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasannya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan keempat Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.
Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.(*)









