Painan, Konsisten dalam menindaklanjuti perintah Kapolres Pesisir Selatan (Pessel) AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, menginstruksikan jajarannya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut juga dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2024, yang berlangsung selama 14 hari dimulai Tanggal 02 Mei – 15 Mei 2024.
Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pessel bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga sebagai pelaku penyalahgunaan sabu.
Ini adalah penangkapan yang ke-12 dalam tahun ini, dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 24 orang. Kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 2 orang tersangka.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Ipda Syafri Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan bersama personelnya yang turun langsung, membenarkan pengungkapan tersebut pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 pukul 01.00 WIB bertempat di Kampung Lalang Panjang Kenagarian Muara Inderapura Kec. Air Pura Kab. Pessel.
Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Lalang Panjang tersebut, maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku yang merupakan target operasi.
Tim Opsnal Sapu Jagat Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi sebuah rumah (TKP), langsung Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Benar saja 2 pelaku tersebut inisial EAP (30) dan DHW (20) dapat diamankan dan menemukan 1 paket kecil ganja kering dari saku celana EAP dan 1 timbangan digital serta 2 Android,” ujarnya.
Kesemuanya diduga sebagai barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh kedua pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan target operasi (TO).
“Mereka berdua diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya. Dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika,” ujarnya.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan kedua Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.
“Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel,” katanya.
Tersangka akan di proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat Resnarkoba menambahkan, siapapun yang terlibat narkoba pihaknya tidak pandang bulu.
“Karena ini sudah menjadi atensi bapak Kapolres AKBP Nurhadiansyah yang bertekad ‘Pessel Zero Narkoba’ dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tegasnya.(*)









