Padang Panjang, DL (54) dan MR (39) diringkus jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 malam, karena diduga perkara pencabulan yang dilakukannya kepada seorang gadis di bawah umur dengan inisial Melati (nama samaran) yang berusia 16 tahun di Nagari Gunuang Rajo kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H., M.H membenarkan atas penangkapan kedua pelaku DL dan MR.
Kasat Reskrim menambahkan, untuk modus pelaku DL dalam hal ini dengan cara mengimingi korban uang sebanyak dua puluh ribu, dan korban di suruh untuk mendatangi sebuah rumah kosong milik pelaku DL di daerah Gunung rajo kecamatan Batipuh ketika pelaku hendak menginginkan berhubungan dengan korban dan melampiaskan nafsu birahi kepada korban.
Menurut keterangan dari pelaku DL yang bekerja sebagai petani ini, telah melakukan aksinya terhadap korban di mulai sejak bulan Mei tahun 2023 dan sampai saat ini pelaku telah melakukan sebanyak lebih kurang dua puluh kali, pada sebuah rumah kosong yang terletak di nagari gunuang rajo milik pelaku dan terakhir kalinya di lakukan pada hari Minggu (19/11).
“Dengan modus memberikan uang sebanyak dua puluh ribu rupiah setiap kali berhubungan,” ujarnya.
Sementara menurut keterangan korban kepada polisi, untuk pelaku MR telah melakukan aksi bejadnya terhadap korban semenjak tahun 2015, ketika itu korban masih berada di kelas 2 SD sampai dengan bulan februari tahun 2023.
Korban juga menambahkan, pelaku MR selalu mengiming imingkan sejumlah uang akan tetapi MR tidak pernah memberikan uang yang di janjikannya kepada korban.
“Kini kedua pelaku DL dan MR telah di tahan di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kepada pelaku, di terapkan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)









